Home

PENGENALAN DASAR BERLALU LINTAS

Lalu lintas adalah gerakan kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2009, lalu lintas merupakan bagian dari gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Ruang lalu lintas jalan itu sendiri merupakan ruang yang meliputi permukaan jalan serta fasilitas lain yang digunakan untuk gerakan kendaraan, orang, dan/atau hewan.

    Pengaturan lalu lintas bertujuan untuk:

  • Menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
  • Meningkatkan efisiensi transportasi.
  • Menunjang pertumbuhan ekonomi
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Siapa Saja yang Terlibat dalam Lalu Lintas?

  • Pejalan kaki
  • Pengendara kendaraan bermotor
  • Pesepeda
  • MPengemudi angkutan umum.
  • Petugas lalu lintas (Polisi).

APILL

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau disingkat APILL merupakan bagian penting dari sistem pengaturan lalu lintas yang digunakan untuk mengendalikan pergerakan kendaraan dan pejalan kaki di persimpangan atau lokasi tertentu di jalan raya. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, APILL adalah alat yang digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan orang di persimpangan jalan atau ruas jalan melalui sinyal cahaya, suara, dan/atau simbol.

    APILL memiliki peran strategis untuk:

  • Mengatur arus lalu lintas di persimpangan atau lokasi padat.
  • Memberi isyarat aman atau tidak aman untuk melintas.
  • Mengurangi risiko kecelakaan antara kendaraan dan/atau pejalan kaki.
  • Meningkatkan efisiensi lalu lintas, terutama pada jam sibuk
  • Secara umum, jenis APILL dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk dan fungsinya:

  • Terdiri dari tiga warna: Merah (berhenti), Kuning (bersiap/waspada), dan Hijau (jalan).
  • Dapat digunakan untuk kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
  • Biasanya digunakan untuk penyandang disabilitas, terutama tunanetra, yang mengandalkan suara untuk menyeberang jalan.(APILL SUARA)
  • Sering ditemukan pada penyeberangan pejalan kaki modern atau countdown timer yang menampilkan hitungan mundur waktu. (APILL SIMBOL)

RAMBU LALU LINTAS

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat pengendali lalu lintas yang sangat penting dalam memberikan petunjuk, peringatan, larangan, atau perintah kepada pengguna jalan. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 22 Tahun 2009, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pengguna jalan.

    Rambu lalu lintas memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Adapun fungsi lainya adalah:

  • Mengarahkan pengguna jalan agar tertib dan aman.
  • Memberikan peringatan tentang kondisi jalan.
  • Menyampaikan larangan atau perintah tertentu.
  • Jenis Jenis Rambu:

  • Rambu peringatan
  • Rambu Larangan
  • Rambu Perintah
  • Rambu Petunjuk
  • Rambu Tambahan

MARKA JALAN

Marka jalan adalah bagian dari alat pengatur lalu lintas yang memiliki peran penting dalam memberikan petunjuk, peringatan, dan larangan bagi pengguna jalan. Menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2009, marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi garis membujur, garis melintang, garis serong, dan/atau lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

    Rambu lalu lintas memiliki fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Adapun fungsi lainya adalah:

  • Mengarahkan pengguna jalan agar tertib dan aman.
  • Memberikan peringatan tentang kondisi jalan.
  • Menyampaikan larangan atau perintah tertentu.
  • Jenis Jenis Marka:

  • Marka Membujur
  • Marka Melintang
  • Marka Serong
  • Marka Lambang

LAMPU LALU LINTAS

Lampu lalu lintas merupakan perangkat penting dalam pengaturan arus kendaraan dan pejalan kaki di jalan raya. Dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 22 Tahun 2009, lampu lalu lintas termasuk dalam kategori "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)", yaitu perangkat yang digunakan untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan dan orang di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Lampu lalu lintas berfungsi untuk memberikan isyarat atau tanda kepada pengguna jalan agar berhenti, berjalan, atau bersiap. Isyarat ini biasanya ditunjukkan melalui tiga warna utama, yaitu

  • Merah: Menandakan kendaraan harus berhenti
  • Kuning: Menandakan kendaraan harus berhati-hati
  • Hijau: Menandakan kendaraan boleh berjalan

Fungsi lampu lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi perintah atau isyarat yang diberikan oleh lampu lalu lintas, rambu, marka jalan, maupun petugas. Selain itu, dijelaskan bahwa pengendalian lalu lintas dilakukan dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, termasuk lampu lalu lintas, rambu, marka, dan alat pengendali lainnya. Penempatan dan penggunaan lampu lalu lintas harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan lalu lintas, termasuk memasang dan memelihara lampu lalu lintas agar berfungsi dengan baik. Kerusakan atau ketiadaan lampu lalu lintas dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas. Dalam konteks penegakan hukum, pengguna jalan yang melanggar isyarat lampu lalu lintas dapat dikenai sanksi. Pengendara yang tidak mematuhi isyarat dari lampu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

SURAT IZIN MENGEMUDI

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi, yaitu bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. SIM berlaku selama 5 tahun. Pemilik harus membuat baru dan mengikuti proses ulang. Syarat Mendapatkan SIM Seseorang harus memenuhi syarat usia (misalnya minimal 17 tahun untuk SIM A & C), sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

    Jenis-Jenis SIM (Berdasarkan jenis kendaraan):

  • SIM A: untuk mobil penumpang/pribadi.

  • SIM B1 & B2: untuk kendaraan besar seperti truk dan bus.

  • SIM C: untuk sepeda motor.

  • 4. SIM D: untuk pengendara khusus, seperti penyandang disabilitas.

  • 5. SIM Internasional: untuk mengemudi di luar negeri.

    (Tanpa SIM tanpa SIM dikenai sanksi sesuai Pasal 281, berupa denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.)

STNK & BPKB

STNK adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor telah teregistrasi secara resmi dan diizinkan untuk digunakan di jalan. STNK mencantumkan data pemilik, spesifikasi kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku tahunan dan lima tahunan. Fungsi utamanya adalah sebagai bukti legal bahwa kendaraan tersebut sah secara administrasi dan layak jalan. STNK wajib dibawa saat berkendara dan diperlihatkan saat ada pemeriksaan petugas. BPKB adalah buku yang berisi informasi lengkap kepemilikan kendaraan, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. BPKB umumnya disimpan oleh pemilik dan tidak perlu dibawa sehari-hari. Dokumen ini juga penting dalam proses jual beli, balik nama, atau pengurusan pinjaman dengan jaminan kendaraan.

KENDARAAN

Kendaraan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut Pasal 1 angka 7 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan didefinisikan sebagai sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Penggolongan ini penting untuk menentukan hak, kewajiban, serta pengawasan terhadap pengguna kendaraan di jalan. Kendaraan terbagi menjadi dua jenis utama:

  • 1. Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan oleh mesin, selain yang berjalan di atas rel.
  • 2. Kendaraan Tidak Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
  • Tujuan utama pengaturan kendaraan antara lain: untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar; meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat kecelakaan; serta mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48. Persyaratan ini mencakup aspek emisi gas buang, sistem rem, lampu, kaca spion, alat penunjuk kecepatan, dan perlengkapan lainnya. Selain itu, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan peralatan seperti spion, lampu utama dan rem, klakson, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan kotak P3K. Demi ketertiban administrasi, kendaraan bermotor juga harus didaftarkan dan diidentifikasi oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarainya (Pasal 77). Hal ini penting untuk menjamin bahwa pengemudi memahami peraturan dan mampu mengendarai kendaraannya secara bertanggung jawab. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kendaraan, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 hingga 311. Sanksi ini dapat berupa denda, pencabutan izin, atau pidana kurungan, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.

PELANGGARAN-PELANGGARAN

Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain, serta berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan dan kemacetan.

  • Melanggar lampu merah: Banyak pengemudi menerobos lampu merah demi menghemat waktu, padahal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm: Pelanggaran ini umum terjadi baik pada pengendara mobil maupun sepeda motor.
  • batas kecepatan: Pengemudi yang ngebut di luar batas kecepatan maksimal berisiko kehilangan kendali kendaraan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Ini mengganggu konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.
  • Tidak memiliki atau membawa SIM/STNK: Merupakan pelanggaran administratif yang juga berdampak pada aspek keselamatan.
  • Pelanggaran lalu lintas berdampak pada meningkatnya angka kecelakaan, terutama di usia produktif. Berdasarkan data Korlantas Polri, pelajar termasuk dalam kelompok usia dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi. Sanksi pelanggaran lalu lintas bervariasi, mulai dari denda ratusan ribu hingga pidana kurungan, tergantung tingkat pelanggaran.

DAERAH RAWAN KECELAKAAN

Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak terduga yang melibatkan kendaraan dengan pemakai jalan lainnya dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiel. Terdapat 2 kategori daerah, yaitu daerah rawan dan black spot area. Apabila di daerah tersebut sering terjadi laka tapi fatalitas kurang, dinamakan daerah rawan. Namun, apabila di daerah terrsenut sering terjadi laka tapi fatalitas lebih, diinamakan black spot, yang di mana telah terjadi kecelakaan lebih dari 30 kali dan dalam pengawasan nasional. Suatu lokasi dinyatakan sebagai lokasi rawan kecelakaan lalu lintas apabila:

  • angka kecelakaan yang tinggi.
  • Lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk.
  • Lokasi kecelakaan berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100 - 300 m untuk jalan perkotaan, ruas jalan sepanjang 1 km untuk jalan antar kota.
  • Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama.
  • Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.

KEADAAN DARURAT

  • Selip terjadi akibat mengemudikan kendaraan secara tidak benar
  • Ban pecah
  • Rem tidak berfungsi (blong)
  • Lepas kendali kemudi
  • Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.