LAMPU LALU LINTAS
Lampu lalu lintas merupakan perangkat penting dalam pengaturan arus kendaraan dan pejalan kaki di jalan raya. Dalam Pasal 1 angka 21 UU No. 22 Tahun 2009, lampu lalu lintas termasuk dalam kategori "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)", yaitu perangkat yang digunakan untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan dan orang di persimpangan atau ruas jalan tertentu.
Lampu lalu lintas berfungsi untuk memberikan isyarat atau tanda kepada pengguna jalan agar berhenti, berjalan, atau bersiap. Isyarat ini biasanya ditunjukkan melalui tiga warna utama, yaitu
- Merah: Menandakan kendaraan harus berhenti
- Kuning: Menandakan kendaraan harus berhati-hati
- Hijau: Menandakan kendaraan boleh berjalan
Fungsi lampu lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU LLAJ yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi perintah atau isyarat yang diberikan oleh lampu lalu lintas, rambu, marka jalan, maupun petugas.
Selain itu, dijelaskan bahwa pengendalian lalu lintas dilakukan dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, termasuk lampu lalu lintas, rambu, marka, dan alat pengendali lainnya. Penempatan dan penggunaan lampu lalu lintas harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan lalu lintas, termasuk memasang dan memelihara lampu lalu lintas agar berfungsi dengan baik. Kerusakan atau ketiadaan lampu lalu lintas dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.
Dalam konteks penegakan hukum, pengguna jalan yang melanggar isyarat lampu lalu lintas dapat dikenai sanksi. Pengendara yang tidak mematuhi isyarat dari lampu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000